Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta membeli pasokan BBM dari PT Pertamina (Persero). Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga BBM di pasar dalam negeri.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyatakan siap menjalankan arahan pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme teknis dan skema kerja sama dengan SPBU swasta masih menunggu proses resmi. “Kami tentu akan mendukung kebijakan pemerintah. Saat ini kami masih menunggu arahan lebih detail terkait tata cara penyaluran dan harga jual,” ujar Riva dalam keterangannya, Sabtu (7/9).
Menurut Riva, Pertamina memiliki infrastruktur distribusi yang luas dan berpengalaman dalam menyalurkan energi hingga ke pelosok negeri. Oleh karena itu, perusahaan optimis dapat menjadi pemasok utama, termasuk bagi SPBU swasta. Meski begitu, ia menekankan perlunya aturan yang jelas agar tidak menimbulkan persaingan tidak sehat antar operator.
Kebijakan pemerintah ini muncul setelah adanya perbedaan harga jual BBM antara SPBU swasta dan SPBU Pertamina di sejumlah daerah. Pemerintah menilai langkah penyamaan pasokan melalui Pertamina akan menciptakan keadilan bagi masyarakat sekaligus memastikan distribusi energi berjalan lancar.
Sementara itu, kalangan pengusaha SPBU swasta menyambut baik rencana tersebut, namun berharap pemerintah memberi kepastian soal margin keuntungan. Tanpa regulasi yang jelas, mereka khawatir kebijakan hanya akan membebani biaya operasional.
Dengan adanya kebijakan ini, Pertamina berpeluang memperkuat tulang punggung distribusi energi nasional. Pemerintah menargetkan pembelian BBM oleh SPBU swasta dari Pertamina bisa segera terealisasi dalam waktu dekat.

0 Komentar