Wali Kota Tangerang, Sachrudin, memastikan tengah mengkaji perubahan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait hak keuangan anggota DPRD. Kajian ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi pemerintah provinsi serta penyesuaian dengan regulasi terbaru di tingkat pusat.
Menurut Sachrudin, perubahan Perwal ini menyangkut sejumlah komponen hak keuangan, mulai dari tunjangan, biaya operasional, hingga bantuan pendukung kerja anggota DPRD. Ia menegaskan bahwa proses kajian dilakukan secara cermat agar tetap sesuai aturan, transparan, dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Perubahan ini harus mematuhi kepatuhan terhadap peraturan-undangan, sekaligus menjaga prinsip akuntabilitas. Jangan sampai ada persepsi seolah-olah pemerintah daerah hanya mengakomodasi kepentingan DPRD,” ujar Sachrudin dalam keterangannya, Minggu (8/9).
Ia menambahkan, Pemkot Tangerang juga akan membuka ruang dialog dengan DPRD, Badan Keuangan Daerah, serta lembaga terkait untuk pemerataan persepsi. Dengan demikian, aturan baru yang lahir dapat memberikan kepastian hukum tanpa menimbulkan multitafsir.
Sementara itu, sejumlah pengamat menilai kajian ulang Perwal ini penting dilakukan mengingat tingginya sorotan publik terhadap hak keuangan pejabat legislatif. Keterbukaan informasi mengenai dasar hukum dan besaran tunjangan diharapkan bisa meredam potensi kritik masyarakat.
Sachrudin menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bukan semata-mata soal peningkatan hak, melainkan penyesuaian terhadap mekanisme anggaran dan kebutuhan operasional DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Dengan proses yang hati-hati dan transparan, Pemkot Tangerang optimistis perubahan Perwal nantinya dapat berjalan mulus. Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah ini dilakukan dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

0 Komentar