Pakai Visa Wisata Tapi Malah Bekerja, 4 WN Inggris Dideportasi Imigrasi Tangerang

 

Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang mendeportasi empat warga negara (WN) Inggris karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Keempatnya masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, namun hanya bekerja secara ilegal di sejumlah tempat hiburan dan perusahaan rintisan di Jakarta dan Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Felucia Sengky, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah tidak menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terhadap WN tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, mereka mengakui bekerja meski hanya mengantongi visa kunjungan wisata. “Tindakan ini jelas melanggar aturan keimigrasian, sehingga kami dikenakan sanksi deportasi,” ujar Felucia, Minggu (8/9).

Selain deportasi, keempat WN Inggris itu juga masuk dalam daftar penakalan (blacklist) sehingga tidak bisa kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Proses permulaan dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan pengawalan petugas imigrasi.

Felucia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal. Ia juga mengingatkan bahwa visa wisata hanya diperuntukkan bagi kegiatan liburan, kunjungan keluarga, atau aktivitas non-komersial lainnya. Jika ingin bekerja, WNA wajib mengurus izin kerja resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat, apalagi di wilayah penyangga ibu kota seperti Tangerang yang sering menjadi tujuan ekspatriat. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran serupa.

Dengan langkah tegas ini, Imigrasi berharap dapat menjaga sekaligus melindungi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. Deportasi empat WN Inggris tersebut menegaskan komitmen Indonesia dalam menegakkan aturan keimigrasian tanpa pandang bulu.

Posting Komentar

0 Komentar