Konsultan Hukum Cabuli Anak di Bawah Umur, Rayu Korban dengan Uang dan Ponsel

 

Seorang konsultan hukum asal AS ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencabuli anak di bawah umur di wilayah Jakarta. Kasus ini muncul setelah keluarga korban melaporkan perbuatan bejat tersebut ke pihak berwajib.


Menurut keterangan polisi, pelaku merayu korban yang masih berusia 14 tahun dengan iming-iming uang tunai dan sebuah ponsel. Modus itu dilakukan agar korban menuruti keinginannya. Pelaku memberikan hadiah berupa uang dan ponsel kepada korban untuk mendapatkan keuntungan seksi, ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, dikutip dari Liputan6.


Perbuatan pelaku diketahui berulang kali terjadi di sebuah apartemen kawasan Jakarta Barat. Awalnya korban merasa takut untuk bercerita, namun akhirnya membuka kasus ini kepada orang tuanya. Terima kasih, pihak keluarga langsung melapor ke polisi.


Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Kasus ini menimbulkan timbulnya publik pelaku karena merupakan seorang konsultan hukum yang seharusnya memahami aturan dan memberikan teladan. Aktivis perlindungan anak peralatan mendesak menindak tegas agar menjadi efek jera. “Anak-anak adalah generasi penerus, tidak boleh ada pembiaran terhadap kekerasan seksual,” kata salah satu pegiat anak.


Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati serta mengawasi aktivitas anak-anak, baik di lingkungan rumah maupun sekolah. Sementara itu, korban kini tengah mendapat pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma akibat kejadian tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar