Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang masih mengoperasikan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai tahun 2027. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki keselamatan jalan serta efisiensi logistik nasional.
Dalam konferensi pers di Jakarta, AHY menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi perusahaan yang melanggar. “Kendaraan ODOL bukan hanya merusak infrastruktur, tapi juga membahayakan nyawa pengguna jalan lain. Mulai tahun 2027, tidak ada lagi kompromi,” tegasnya.
Kebijakan bebas ODOL ini akan dijalankan secara bertahap melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Kepolisian RI. Pemerintah juga menyiapkan masa transisi hingga akhir 2026 agar pelaku usaha dapat menyesuaikan armadanya dengan ketentuan dimensi dan muatan yang berlaku.
Menurut data Kementerian Perhubungan, sekitar 45 persen truk logistik di Indonesia masih masuk kategori ODOL, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 43 triliun per tahun akibat kerusakan jalan dan kemacetan. Pemerintah berharap, dengan penerapan aturan ini, efisiensi distribusi logistik nasional bisa meningkat signifikan.
AHY menambahkan, pemerintah juga akan mendorong inovasi logistik ramah lingkungan, seperti penggunaan kendaraan listrik dan sistem digitalisasi pengawasan kendaraan. “Kita ingin menciptakan transportasi yang efisien, aman, dan berkelanjutan,” katanya.
Dengan ketegasan ini, AHY menegaskan bahwa tahun 2027 akan menjadi tahun berakhirnya era ODOL di Indonesia. Pemerintah berupaya memastikan penegakan hukum berjalan secara konsisten demi menciptakan sistem logistik nasional yang lebih tertib dan kompetitif.

0 Komentar