Mensos Bebastugaskan Staf yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengangkutan Penyaluran Bansos

 

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengambil langkah tegas setelah salah satu staf di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos). Dalam keterangannya, Risma menegaskan bahwa yang bersangkutan langsung dibebastugaskan sementara untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan.


“Kami mengamati proses hukum dan akan menyatakan kooperatif terhadap penyelidikan. Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan agar tidak mengganggu pemeriksaan,” ujar Risma dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (5/10/2025).


Kasus ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka terhadap pejabat eselon III di Kemensos yang diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta dalam proses pengadaan jasa transportasi transportasi bansos ke sejumlah daerah. Uang suap itu disebut-sebut mencapai miliaran rupiah, yang kemudian mengalir melalui beberapa rekening pihak terkait.


Risma menegaskan, Kemensos tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan program bansos untuk masyarakat miskin. Ia juga menyatakan telah memerintahkan inspektorat jenderal Kemensos melakukan audit internal untuk memastikan tidak ada praktik serupa di wilayah lain.


“Program bansos ini adalah amanah rakyat. Jika ada yang bermain-main dengan dana bantuan, mereka harus siap menerima konsekuensinya,” tegas Risma.


KPK sendiri memastikan akan mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal ini. Sementara itu, masyarakat berharap penegakan hukum berlangsung transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap program bansos tetap terjaga.

Posting Komentar

0 Komentar