Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29–30 Mei 2025


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada tanggal 29–30 Mei 2025. Keputusan ini diambil seiring dengan libur nasional dalam rangka memperingati Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama.

Dengan kebijakan ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas bebas di seluruh ruas jalan yang biasanya dikenai tindakan tanpa dikenai sanksi tilang.

Penonaktifan ganjil genap diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mendukung kelancaran mobilitas warga selama libur panjang.

Posting Komentar

0 Komentar