MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Pimpinan Komisi X DPR: Kami Sangat Mendukung

 


Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terkait pembiayaan pendidikan dasar di sekolah swasta. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta, termasuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), selama penyelenggaraannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan menyambut baik keputusan ini. Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa memberikan sangat mendukung keputusan MK yang memperkuat hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak, tanpa kecuali.

“Kami sangat mendukung. Putusan ini merupakan langkah positif untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan, terutama bagi masyarakat yang hanya mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” ujar Hetifah dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah memastikan pemerintah pusat dan daerah menyesuaikan kebijakan anggaran untuk mengakomodasi pembiayaan sekolah swasta sesuai amanat konstitusi dan putusan MK.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi antara siswa sekolah negeri dan swasta dalam hal akses terhadap pendidikan dasar yang gratis dan berkualitas.

Posting Komentar

0 Komentar