Istri 'Penjaga' Situs Judi Online Terima Rp10 Miliar, Borong BMW, Rolex hingga Perhiasan Mewah

 


Polda Metro Jaya menetapkan seorang perempuan berinisial D sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan aktivitas judi online. Diketahui merupakan istri dari A alias M, seorang buronan yang diduga terlibat dalam jaringan judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam mengungkap kasus ini, polisi menyita sejumlah aset mewah dari D, termasuk uang tunai sebesar Rp2,6 miliar, dua unit mobil, 58 perhiasan, enam ponsel, dua jam tangan mewah, dan satu buku tabungan. Penyusunan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pencucian uang hasil kejahatan judi online.

Kasus ini menunjukkan setelah terungkap bahwa sejumlah pegawai Komdigi diperkirakan menerima biaya untuk "menjaga" ribuan situs judi online agar tidak diblokir. Para pelaku memanfaatkan akses mereka untuk memanipulasi sistem pemblokiran situs, dengan ketidakseimbangan deposit rutin dari operator judi online.

Pihak kepolisian berjanji komitmennya untuk terus mengusut tuntas jaringan judi online ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang memanfaatkan posisi di instansi pemerintah untuk melindungi aktivitas ilegal tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar