Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Salah satu lokasi yang digeledah adalah apartemen milik pegawai Kemendikbudristek. Penggeledahan ini merupakan bagian dari survei terhadap pengadaan jasa konsultansi untuk platform pendidikan digital yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, mengakibatkan pemborosan dana negara sebesar Rp9,3 miliar.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 mengungkap bahwa pengembangan platform pendidikan digital oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek tidak mengikuti Peta Rencana Strategis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu, jenis kontrak yang digunakan tidak tepat, dan tidak ada kajian khusus terkait platform pengembangan yang telah ada dan yang akan dikembangkan. Proses lelang untuk pengadaan jasa konsultansi juga menimbulkan pertanyaan, karena platform keempat dimenangkan oleh PT Telkom Tbk, dan terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kemendikbudristek terkait temuan tersebut. Namun, Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi pendidikan.

0 Komentar