Dalam operasi gabungan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut (TNI AL), dan Bea Cukai, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan lebih dari 2 ton narkotika jenis sabu dan kokain di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Penangkapan ini terjadi pada 13 Mei 2025 dan menjadi salah satu penyebaran penyebaran narkoba terbesar dalam sejarah Indonesia.
Barang bukti narkotika tersebut ditemukan di kapal MT Sea Dragon Tarawa, yang berbendera Indonesia. Sebanyak 67 kotak berisi sabu, masing-masing seberat 30 kilogram, disembunyikan di palka dan ruang mesin kapal. Kapal tersebut diawaki oleh enam kru, terdiri dari dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia .
Kepala BNN, Komjen Pol. Marthinus Hukom, menyatakan bahwa menyebarkan ini merupakan yang terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp7 triliun.
Pemusnahan barang bukti dilakukan pada 20 Mei 2025 di Markas Komando Lantamal IV Batam, menggunakan mesin insinerator milik BNN Provinsi Kepulauan Riau . Proses pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan TNI AL, BNN, Bea Cukai, Polri, dan Kejaksaan.
Hingga saat ini, asal dan tujuan pengiriman narkotika tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

0 Komentar