Menguak Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek

 


Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2023, dengan nilai anggaran mencapai Rp9,9 triliun.

Persiapan dimulai pada 20 Mei 2025, setelah ditemukan indikasi pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis untuk merekomendasikan penggunaan Chromebook, meskipun sebelumnya telah dilakukan uji coba pada 2019 terhadap 1.000 unit yang dinilai tidak efektif karena keterbatasan infrastruktur internet di berbagai wilayah Indonesia.

Anggaran proyek ini terdiri dari Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 28 saksi, termasuk dua mantan staf khusus Menteri Pendidikan saat itu, serta menggeledah apartemen mereka di Kuningan Place dan Ciputra World 2 Tower Orchard, menyita berbagai dokumen dan perangkat elektronik.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyatakan bahwa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mendukung upaya Kejagung dalam menyelesaikan kasus ini.

Posting Komentar

0 Komentar