Jakarta, 12 Mei 2025 – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan preman yang menyamar sebagai juru parkir (jukir) pembohong dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Para pelaku ditangkap karena memaksa warga membayar tarif parkir ilegal sebesar Rp 20.000 atau lebih di berbagai lokasi di Jakarta Pusat.
Modus Operandi
Para pelaku berpura-pura sebagai jukir resmi dan memaksa pengendara membayar tarif parkir yang jauh di atas ketentuan. Mereka menggunakan ancaman atau kekerasan untuk menekan korban agar membayar.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Dalam tiga hari pertama Operasi Berantas Jaya 2025, polisi mengamankan 28 orang pelaku tak terduga. Dari jumlah tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Mereka dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Pernyataan Kepolisian
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menyatakan bahwa tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak premanisme yang meresahkan. “Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk anggota melakukan praktik parkir pembohong yang merugikan warga,” ujarnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik parkir pembohong atau pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai jukir. Laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan Polres Metro Jakarta Pusat atau aplikasi pengaduan resmi kepolisian.
Dengan penangkapan ini, diharapkan praktik parkir pembohong dan pemerasan oleh preman berkedok jukir dapat diminimalisir, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi warga Jakarta.

0 Komentar