Anggota Komisi IV DPR RI, Robert J. Kardinal, mendesak Menteri Investasi Bahlil Lahadalia untuk menghentikan aktivitas pertambangan permanen di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menyoroti kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan tambang, terutama di pulau-pulau kecil seperti Pulau Gag yang dikelola oleh PT Gag Nikel. Robert menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penambangan di pulau-pulau kecil merupakan aktivitas yang sangat berbahaya.
Desakan ini sejalan dengan penolakan masyarakat adat dan pelaku usaha wisata di Raja Ampat terhadap ekspansi pertambangan. Mereka khawatir aktivitas penambangan akan merusak ekosistem laut dan darat yang menjadi sumber mata pencaharian utama melalui sektor pariwisata. Organisasi seperti Persatuan Pelaku Usaha Wisata dan Asosiasi Homestay Raja Ampat telah menyuarakan permohonan mereka dan meminta pemerintah mencabut izin perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Selain itu, aktivitas pertambangan juga telah memicu konflik sosial di masyarakat. Di Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, terjadi ketegangan antara kelompok masyarakat yang menolak dan yang mendukung kehadiran perusahaan tambang PT Mulia Raymond Perkasa. Pemerintah daerah setempat lamban dalam menanggapi konflik ini, sehingga situasi semakin memanas.
Dengan berbagai dampak negatif yang ditimbulkan, baik terhadap lingkungan maupun sosial, desakan untuk menghentikan aktivitas penambangan di Raja Ampat semakin menguat. Pemerintah pusat diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk melindungi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.


0 Komentar