Hari ini, Sabtu, 7 Juni 2025, sistem ganjil genap tidak diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Kendaraan pribadi bebas melintas tanpa tindakan berdasarkan angka ganjil atau genap pada pelat nomor. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang menyatakan bahwa penggerak lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Selain itu, sistem ganjil genap juga ditiadakan pada hari Jumat, 6 Juni 2025, karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, dan pada Senin, 9 Juni 2025, yang ditetapkan sebagai cuti bersama.
Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati akhir pekan dan libur panjang ini tanpa khawatir terhadap mengambil ganjil genap.


0 Komentar