Pada tanggal 30 Juni 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap MAS (14), remaja yang membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. MAS dijatuhi hukuman pidana pembinaan selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur .
Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, menyatakan bahwa bermaksud mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, keputusan akhir mengenai pita belum ditentukan.
Sebelumnya, pada Mei 2025, tim kuasa hukum MAS mengajukan praperadilan terkait status tersangka anak di bawah umur. Mereka berpendapat bahwa kliennya seharusnya dibebaskan karena memiliki disabilitas mental.
Kejadian tragis ini terjadi pada tanggal 30 November 2024, ketika MAS menusuk ayah dan neneknya hingga tewas serta melukai ibu di kediamannya. Polisi masih mendalami motif di balik peristiwa tersebut.
Saat ini, MAS menjalani rehabilitasi sosial intensif di bawah pengawasan Kementerian Sosial, yang dimulai pada 4 Desember 2024 .


0 Komentar