Tertangkap Basah, 2.658 Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango Didenda 5 Kali Lipat

 


Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) mengamankan 2.658 pendaki ilegal yang tertangkap basah mendaki tanpa izin pada 30 dan 31 Mei 2025. Sebanyak 687 orang diamankan pada 30 Mei, dan 1.971 orang pada 31 Mei.

Para pendaki ini dikenakan sanksi berupa denda sebesar lima kali lipat dari harga tiket resmi pendakian per orang. Selain itu, mereka juga berisiko masuk daftar hitam (blacklist) yang melarang mereka mendaki seluruh taman nasional di Indonesia selama 2 hingga 5 tahun, tergantung tingkat pelanggaran.

Pihak TNGGP menyatakan bahwa hanya Hiking Organizer (HO) resmi yang diizinkan mengatur pendakian, seperti Basecamp GEPANGKU, KOBEL ADVENTURE, Usaha Sajalur Salam Rimba (USSR), dolan.gedepangrango, dan mt_gedepangrango. HO ilegal atau oknum basecamp yang terlibat dalam pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan pendaki di kawasan TNGGP.




Posting Komentar

0 Komentar