Kasus tersingkirkan ijazah oleh perusahaan kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Kali ini, sebuah perusahaan swasta melaporkan menahan ijazah karyawannya dan meminta uang tebusan sebesar Rp 300 juta agar ijazah tersebut dikembalikan.
Kasus ini muncul setelah korban melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan memviralkan kejadian tersebut di media sosial. Korban mengaku telah bekerja selama beberapa tahun, namun saat ingin mengundurkan diri, perusahaan menolak menyerahkan ijazah yang sebelumnya dijadikan jaminan. Pihak perusahaan berdalih, ijazah akan dikembalikan jika korban membayar “ganti rugi pelatihan” yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Praktik semacam ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan. Penahanan ijazah oleh pemberi informasi kerja dianggap sebagai pelanggaran hak asasi dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pemerintah diminta turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas perusahaan yang melakukan tindakan semena-mena terhadap pekerja.
Kasus ini mengingatkan pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga kerja, serta urgensi regulasi yang melarang pengecualian dokumen pribadi sebagai alat tekanan dalam hubungan kerja.


0 Komentar