Biadab, Ini Kronologi Ayah Perkosa Anak Kandung di Bekasi

 


Bekasi – Kasus kekerasan kembali menggemparkan publik secara seksual. Seorang ayah di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, berinisial R (45), tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang baru berusia 14 tahun. Aksi bejat itu dilakukan berulang kali sejak Mei 2025 dan baru terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada keluarga.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya ketika suasana rumah sepi, biasanya saat istri dan anak lainnya sedang tertidur. Pelaku memasuki kamar korban, lalu meraba tubuh korban dan memaksanya melakukan hubungan seksual. Aksi tersebut terjadi hingga empat kali dalam kurun waktu dua bulan.

Korban yang mengalami trauma mendalam akhirnya melapor ke keluarganya. Pihak keluarga kemudian membawa kasus ini ke polisi. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini mendekam di tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Korban kini berada dalam perlindungan Dinas Sosial dan mendapat pendampingan psikolog. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan berani melaporkan jika ada kekerasan seksual, terutama dalam keluarga.


Posting Komentar

0 Komentar