BNN Gunakan 2 Pendekatan Ini untuk Atasi Persoalan Narkoba

 


Pada Mei 2025, BNN menegaskan bahwa penyalahguna narkoba harus dipraktikkan, bukan dijauhi. Deputi Rehabilitasi dr.Bina Ampera Bukit menyampaikan stigma negatif masih menjadi hambatan utama rapatnya akses ke rehabilitasi. Hal ini sejalan dengan dua pendekatan utama yang dijalankan BNN dalam penanganan narkoba:

1. Pendekatan Wajib (Wajib)

Dilaksanakan lewat asesmen terhadap pengguna yang tertangkap aparat. Tim terpadu memilah kasus berdasarkan kategori—pengguna pribadi, kurir, atau bandar—dan menentukan jalur penanganan selanjutnya. Bagi yang tergolong berat, proses ini bisa berlanjut ke rehabilitasi hukum dan medis.

2. Pendekatan Sukarela (Sukarela)

Ditujukan bagi mereka yang peduli akan kondisi diri dan memilih rehabilitasi secara mandiri. BNN mendorong pendekatan ini melalui kampanye edukasi dan pelayanan publik agar stigma “penyalah guna = kriminal” dapat diubah.

Selain itu, BNN juga menerapkan strategi soft power, hard power, dan smart power dalam program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Pendekatan soft power termasuk pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi; hard power berupa tindakan tegas terhadap jaringan kriminal; dan smart power dengan dukungan TI serta intelijen.

Melalui pendekatan kedua—wajib dan sukarela—BNN berharap dapat memberikan jalan pemulihan yang adil, efektif, dan menjunjung nilai kemanusiaan dalam menanggulangi persoalan narkoba di Indonesia.




Posting Komentar

0 Komentar