Hari Asyura yang jatuh pada tanggal 10 Muharram merupakan momen penting dalam kalender Islam. Umat Muslim dianjurkan untuk meningkatkan ibadah seperti puasa, sedekah, dan doa di hari tersebut. Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah diperbolehkan berhubungan intim dengan pasangan sah di malam Asyura?
Secara hukum Islam, tidak ada larangan eksplisit dalam Al-Qur'an maupun Hadis yang menyebutkan larangan berhubungan intim suami istri pada malam Asyura. Dalam Islam, hubungan suami istri merupakan ibadah jika dilakukan sesuai syariat dan dalam ikatan pernikahan yang sah.
Para ulama menjelaskan bahwa malam Asyura tetap termasuk malam-malam biasa dalam hal muamalah, kecuali pada ibadah yang dianjurkan seperti puasa pada siangnya. Artinya, selama tidak mengganggu ibadah dan tidak dilakukan dengan niat yang menyimpang, maka hubungan intim pada malam Asyura diperbolehkan.
Meski demikian, umat Islam diimbau untuk menjaga adab dan semangat spiritual di bulan Muharram. Mengisi malam Asyura dengan zikir, salat malam, dan memperbanyak doa tentu lebih utama. Namun secara fikih, berhubungan intim dengan pasangan sah di malam Asyura tidaklah haram.


0 Komentar