Kemenkes Terima 51 Aduan Malapraktik Sepanjang 2023-2025, Bagaimana Penanganannya?

 


Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkapkan telah menerima sebanyak 51 aduan ceramah malapraktik dari berbagai daerah sepanjang tahun 2023 hingga pertengahan 2025. Aduan ini melibatkan berbagai profesi tenaga kesehatan, mulai dari dokter umum, spesialis, hingga perawat dan bidan.

Juru Bicara Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyebutkan bahwa seluruh aduan tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan etika profesi. Proses penanganan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari mediasi antara pasien dan fasilitas kesehatan, hingga penyelidikan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) jika ditemukan pelanggaran serius.

“Penanganan aduan tidak serta-merta menyimpulkan kesalahan tenaga medis. Perlu investigasi menyeluruh berdasarkan standar pelayanan medis,” ujar dr. Nadia.

Kemenkes juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika merasa dirugikan akibat tindakan medis. Namun, masyarakat diminta menyertakan bukti dan kronologi yang jelas agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tujuan.

Kasus-kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kualitas pelayanan kesehatan. Pemerintah berkomitmen terus memperbaiki sistem agar kejadian serupa dapat diminimalkan dan kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis tetap terjaga.




Posting Komentar

0 Komentar