Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Susi Dwi Harijanti, menyarankan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mencontoh pendekatan Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan dalam menguji formil undang-undang, termasuk UU TNI.
Menurut Prof. Susi, MK seharusnya lebih aktif dalam menilai apakah proses pembentukan undang-undang sudah sesuai prosedur dan prinsip demokrasi. Ia menilai pendekatan di Afrika Selatan bisa menjadi inspirasi karena pengadilan di sana berani membatalkan undang-undang yang proses pembentukannya tidak memenuhi asas transparansi dan partisipasi publik.
Hal ini disampaikan dalam diskusi publik bertema "Penegakan Konstitusionalitas dalam Terbentuknya UU", awal Juli 2025. Prof. Susi menekankan pentingnya pengawasan terhadap proses legislasi agar tidak terjadi perlindungan kekuasaan.
Dalam konteks UU TNI, sejumlah kalangan sipil menyoroti minimnya partisipasi masyarakat sipil dalam proses revisinya. Oleh karena itu, MK diharapkan tidak hanya fokus pada substansi, tetapi juga menilai aspek prosedural.
Usulan ini menjadi masukan penting bagi MK dalam memperkuat sebagai pengawal konstitusi yang menjamin hak publik dalam setiap proses legislasi nasional.


0 Komentar