Seorang guru di SMAN 4 Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mengungkapkan seksual terhadap siswinya sendiri. Kasus ini muncul setelah korban melapor ke pihak sekolah dan orang tua, yang kemudian diserahkan ke kepolisian.
Kepolisian Resor Serang Kota mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RS, seorang guru mata pelajaran yang telah mengajar selama lebih dari 10 tahun. Dugaan mengungkapkan dilakukan di lingkungan sekolah dalam waktu beberapa bulan terakhir.
Korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak pantas, mulai dari sentuhan fisik hingga rayuan berbau seksual. Polisi telah mengumpulkan bukti, termasuk rekaman percakapan dan keterangan saksi, yang cukup kuat untuk menetapkan RS sebagai tersangka.
“Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Serang Kota.
Pihak sekolah telah menghentikan sementara tersangka dari seluruh aktivitas mengajar. Kasus ini memicu timbulnya masyarakat dan mendorong Dinas Pendidikan untuk memperketat pengawasan terhadap tenaga pendidik di lingkungan sekolah.
Pihak keluarga korban berharap keadilan ditegakkan dan kejadian serupa tidak terjadi di dunia pendidikan.
0 Komentar