Kepala Daerah Dipilih DPRD Dinilai Hilangkan Hak Rakyat, dapat Mengancam Demokrasi

 


Rencana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD menuai kritik dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai langkah ini sebagai perdamaian yang justru menghilangkan hak rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya.

Sejak dimulainya pemilihan langsung pada tahun 2005, rakyat memiliki wewenang penuh untuk menentukan kepala daerah. Hal ini dianggap sebagai salah satu bentuk kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi. Namun, jika mekanisme kembali diserahkan kepada DPRD, menafsirkan akan membuka celah bagi praktik transaksional dan oligarki kekuasaan.

Pakar politik dan pengamat demokrasi menyebutkan bahwa pemilu lewat DPRD rawan konflik kepentingan dan mengurangi transparansi. Kepentingan partai politik dan elit bisa lebih dominan dibandingkan kepentingan masyarakat luas.

Selain itu, penghapusan hak pilih langsung dianggap sebagai bentuk pelemahan partisipasi publik. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik bisa menurun, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, wacana ini perlu dikaji secara mendalam dan melibatkan partisipasi publik secara luas. Demokrasi bukan hanya soal efisiensi, tapi tentang pelestarian rakyat yang harus dijaga dan dihormati.


Posting Komentar

0 Komentar