Sejauh ini, informasi dari sumber-sumber terpercaya seperti Detik, Antara, dan Merdeka hanya mencatat bahwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, telah berdakwa dalam kasus korupsi impor gula, terkait tuduhan memperkaya beberapa perusahaan swasta dan merugikan negara hingga Rp578 miliar . Namun, belum ada laporan otoritatif yang menyebutkan bahwa dia menuntut hukuman 4 tahun penjara.
Kronologi kasus:
- Charles diduga bersama mantan Mendag Thomas Lembong melakukan pengaturan impor gula di luar prosedur, melibatkan delapan hingga sembilan perusahaan swasta dan merugikan negara sebesar Rp295 miliar—sebagian dari total kerugian Rp578 miliar .
- Dia resmi dijadikan tersangka dan dicopot dari jabatan Komisaris PLN pada Oktober 2024 .
- Persidangannya berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan Saksi menguatkan kekerabatan dan mengizinkan dalam sistem impor ilegal .
Mengenai tuntutan:
- Hingga Mei–Juni 2025, majelis hakim kemungkinan masih menggodok tuntutan pengumpulan umum (JPU).
- Belum ada berita resmi yang menyatakan tuntutan 4 tahun penjara terhadap Charles.
- Jika kamu menemukan sumber lain yang memuat angka tuntutan tersebut, mohon bagikan agar saya bisa verifikasi dan analisis lebih lengkap.


0 Komentar