Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa tidak ada pertukaran data pribadi dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Pernyataan ini menyampaikan kekhawatiran sejumlah pihak mengenai potensi pelanggaran privasi dalam kerja sama ekonomi digital kedua negara.
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian, Edi Prio Pambudi, menekankan bahwa kerja sama tersebut hanya mencakup aspek perdagangan dan ekonomi digital secara umum, tanpa melibatkan akses atau pertukaran data pribadi warga negara. Ia juga menyatakan bahwa Indonesia tetap berkomitmen menjaga kelestarian data dan melindungi hak-hak masyarakat digital.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari inisiatif Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) yang bertujuan meningkatkan kerja sama ekonomi, perdagangan berkelanjutan, serta inovasi digital lintas negara. Namun, Indonesia tetap memastikan seluruh prinsip perlindungan data sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku.
Kemenko Perekonomian berharap klarifikasi ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat dan memperkuat dukungan terhadap kerja sama dagang internasional yang aman, adil, dan transparan. Pemerintah juga berjanji akan terus mengedepankan perlindungan data dalam setiap kerja sama ekonomi global.


0 Komentar