Setelah sempat mendapat penolakan dari warga, bangunan pembohong yang berdiri di atas jalur pipa gas di kawasan Cimanggis, Depok, akhirnya dibongkar oleh pihak berwenang pada Selasa (23/7/2025). Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta aparat kepolisian dengan pengamanan ketat.
Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik negara yang merupakan bagian dari jalur pipa gas nasional. Keberadaan bangunan ini dinilai berbahaya karena berisiko tinggi terhadap keselamatan, baik bagi penghuni maupun fasilitas vital negara. Selain itu, pembangunan tanpa izin di kawasan tersebut juga melanggar aturan tata ruang dan perizinan.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Agus Supriyanto, menyatakan bahwa kegagalan tersebut telah memberikan surat peringatan berulang kali kepada para pemilik bangunan sebelum akhirnya melakukan eksekusi. “Kami sudah memberikan waktu dan sosialisasi yang cukup. Keselamatan warga dan kepentingan negara harus diutamakan,” tegasnya.
Meskipun ada upaya perlawanan dari beberapa warga, pembongkaran tetap berjalan lancar dengan pendekatan persuasif. Pemerintah Kota Depok berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih tertib dalam membangun dan mematuhi aturan yang berlaku.


0 Komentar