Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) secara resmi mengalihkan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah ini diumumkan dalam konferensi pers bersama yang diadakan di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Alih kelola ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi sistem hukum pidana, dengan tujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan pengawasan terhadap benda-benda situs negara. Menteri Imipas, Hadi Wijaya, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil setelah melalui kajian lintas lembaga dan konsultasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami percaya Kejaksaan Agung memiliki kapasitas dan kewenangan yang lebih terintegrasi dalam pengelolaan barang bukti dan benda sitaan,” ujar Hadi.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyambut baik kebijakan ini dan menyatakan kesiapan institusinya untuk mengambil alih seluruh operasional Rupbasan secara bertahap mulai Agustus 2025.
Saat ini terdapat lebih dari 600 Rpbasan di seluruh Indonesia. Dengan perubahan ini, diharapkan sistem penyimpanan dan peletangan barang sitaan negara dapat dilakukan lebih akuntabel dan tepat guna.
Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan profesional di Indonesia.


0 Komentar