Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lebih dari 571.410 NIK penerima bansos yang terindikasi aktif bermain judi online sepanjang tahun 2024, dengan transaksi bernilai Rp957 miliar dalam sekitar 7,5 juta transaksi kali . Menurut Andreas Budi Widyanta, sosiolog dari UGM, fenomena ini bukan murni soal moralitas individu, melainkan cerminan ketidakhadiran negara dalam perlindungan dan edukasi literasi digital bagi warga miskin .
Widyanta menyoroti dua faktor utama: ketidaktepatan penerima data bansos dan minimnya literasi digital masyarakat, sehingga warga miskin mudah terjebak dalam aplikasi judi online ilegal tanpa pemahaman risiko . Ia menegaskan bahwa penerima bansos bukanlah aktor utama dalam masalah ini, melainkan korban dari kegagalan sistem yang tak memberi perlindungan memadai.
Penggunaan bansos untuk perjudian online juga memicu kritik terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang dianggap lalai dalam menahan praktik berani tersebut. Widyanta menilai negara seharusnya melindungi bukan mengeksploitasi rakyat melalui kebijakan yang meregulasi perjudian online.
Lebih dari itu, ia menghancurkan agar solusi tidak hanya bersifat represif. Pemberdayaan dan pendampingan penerima bansos perlu diperkuat agar dana digunakan sesuai peruntukan, serta masyarakat bisa keluar dari lingkaran utang dan ketergantungan bansos secara terus menerus.


0 Komentar