Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), berdasarkan gelar perkara pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025. Pembobolan kredit ini melibatkan tiga bank daerah, yaitu Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng, yang menyebabkan kerugian negara mencapai mencapai Rp1,08 triliun.
Delapan tersangka tersebut adalah:
1. Allan Moran Severino (mantan Direktur Keuangan Sritex 2006–2023)
2. Babay Farid Wazadi (mantan Direktur Kredit UMKM & Keuangan Bank DKI)
3. Pramono Sigit (mantan Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI)
4. Yuddy Renald (mantan Dirut Bank BJB, 2009–Maret 2025)
5. Benny Riswandi (Senior EVP Bank BJB 2019–2023)
6. Supriyatno (mantan Dirut Bank Jateng 2014–2023)
7. Pujiono (mantan Direktur Bisnis Korporasi Bank Jateng)
8. Suldiarta (mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi Bank Jateng)
Dari delapan tersangka baru ini, tujuh langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba—baik di cabang Kejari Jaksel maupun Kejagung—sementara Yuddy Renald menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan.
Mereka disangkakan menerjemahkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke‑1 KUHP .
Penetapan ini menambah daftar tersangka dari tiga sebelumnya, yaitu Iwan Setiawan Lukminto (eks Dirut Sritex), Zainuddin Mappa (Dirut Bank DKI 2020), dan Dicky Syahbandinata (Divisi Korporasi Bank BJB).
Kejagung juga menyebut masih akan mengembangkan penyelidikan, termasuk memanggil saksi tambahan dan mendalami dana negara yang mungkin lebih besar dari estimasi awal..


0 Komentar