Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan biaya referensi perjalanan ibadah umrah tahun 2025 sebesar Rp 20 juta. Penetapan ini diumumkan usai melalui serangkaian evaluasi dan pembahasan bersama para pemangku kepentingan, termasuk asosiasi penyelenggara umrah dan instansi terkait.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, menyatakan bahwa angka tersebut telah mempertimbangkan berbagai komponen, seperti biaya tiket pesawat, investasi, konsumsi, transportasi di Arab Saudi, serta perlindungan jemaah. “Biaya ini bukan harga tetap, melainkan sebagai rujukan agar tidak terjadi praktik harga terlalu rendah yang mengorbankan pelayanan,” jelasnya.
Dengan ditetapkannya biaya referensi ini, Kemenag berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam memilih biro perjalanan umrah dan terhindar dari penawaran yang tidak masuk akal. “Jika ada tawaran umrah di bawah harga wajar, patut dicurigai kualitas dan legalitasnya,” tambahnya.
Kemenag juga mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan jasa penyelenggara umrah resmi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH).
Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan standar layanan umrah dan memberikan perlindungan lebih baik bagi calon jemaah.


0 Komentar