Anggota Komisi XI DPR menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus menjadi prioritas utama pemerintah. Pasalnya, peredaran rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu selama ini telah menggerus penerimaan negara dalam jumlah besar.
Menurut data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Jika masalah ini ditangani secara serius, potensi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau bisa meningkat signifikan, sekaligus memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti ada penerimaan negara yang hilang. Kalau dibasmi, penerimaan bisa melonjak karena semua produksi tembakau tercatat dan dikenakan bea masuk sesuai aturan,” ujar seorang anggota DPR dalam rapat kerja bersama pemerintah, Kamis (28/8).
Selain aspek penerimaan, pemberantasan rokok ilegal juga penting untuk melindungi konsumen. Banyak produk ilegal diproduksi tanpa standar kesehatan yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan risiko lebih besar bagi masyarakat.
DPR mendorong Bea Cukai meningkatkan operasi pasar, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta menggencarkan bahaya kampanye rokok ilegal. Selain itu, perlu ada pendekatan kepada produsen kecil agar diarahkan masuk ke jalur legal dengan mekanisme izin dan bea cukai yang lebih terjangkau.
Dengan langkah komprehensif ini, DPR optimistis penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau dapat mencapai target yang lebih tinggi pada tahun 2025. “Kalau rokok ilegal benar-benar hilang dari pasaran, negara akan mendapat tambahan penerimaan besar yang bisa digunakan untuk kesehatan, pendidikan, dan pembangunan,” tutupnya.

0 Komentar