Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait penerima bantuan sosial (bansos). Berdasarkan data hasil verifikasi, sekitar 600 ribu receiver terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Dari jumlah tersebut, 228 ribu penerima sudah resmi dicoret dari daftar penerima bansos.
Risma menjelaskan, data tersebut diperoleh melalui kerja sama antara Kementerian Sosial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Verifikasi dilakukan untuk memastikan bansos tepat sasaran, terutama di tengah maraknya kasus yang mencakup dana bantuan untuk kegiatan ilegal.
“Bansos ini untuk memenuhi kebutuhan dasar, bukan untuk judi. Kalau ada penerima yang ketahuan bermain judi online, apalagi menggunakan dana bansos, akan langsung kita hapus dari datanya,” tegas Risma.
Ia menambahkan, penghentian akan terus menghubungkan penerima bansos melalui sistem digital dan laporan masyarakat. Kementerian juga membuka kanal pengaduan untuk memastikan transparansi dan akurasi data.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi penerima bansos agar menggunakan bantuan dengan bijak. Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menyalurkan bansos hanya kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan berhak menerimanya.
0 Komentar