Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal semakin menyandera. Data terbaru menunjukkan bahwa total pembiayaan yang disalurkan pinjol ilegal mencapai tiga kali lipat lebih besar dibandingkan pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kondisi ini menandakan maraknya aktivitas keuangan tanpa izin yang merugikan masyarakat.
Pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat rumit, namun mengenakan bunga tinggi dan biaya tersembunyi. Tak jarang, mereka menggunakan metode penagihan kasar hingga menjamin keselamatan debitur. Hal ini membuat banyak korban terjerat hutang berkepanjangan.
Menurut pakar keuangan, tingginya permintaan terhadap pinjol ilegal disebabkan akses yang mudah, proses instan, dan rendahnya literasi keuangan masyarakat. Sementara itu, pinjol resmi cenderung lebih memilih dalam menyalurkan pembiayaan, sehingga sebagian orang beralih ke layanan ilegal.
OJK dan aparat penegak hukum diminta memperkuat pengawasan dan menutup akses pinjol digital ilegal. Edukasi literasi keuangan juga menjadi kunci untuk mengurangi ketergantungan pada layanan tersebut. Masyarakat diimbau hanya menggunakan pinjol berizin resmi demi keamanan data dan terhindar dari praktik penipuan serta bunga oksigen.
0 Komentar