Jakarta – Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di sekitar kompleks DPR RI beberapa waktu lalu. Dari enam nama tersebut, salah satunya adalah Direktur Lokataru Foundation, yang termasuk berperan aktif dalam menyebarkan ajakan hingga memberikan materi provokatif kepada massa.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti digital berupa percakapan, rekaman video, hingga dokumen elektronik. “Para tersangka terbukti menyebarkan hasutan, termasuk tutorial pembuatan molotov yang kemudian digunakan saat aksi berlangsung,” ujar Karyoto dalam konferensi pers, Senin (1/9).
Polisi juga mengungkap bahwa sebagian besar massa terprovokasi oleh narasi yang tersebar di media sosial. Ajakan itu tidak hanya memicu kemarahan, tetapi juga mendorong tindakan destruktif, termasuk membakar pos polisi serta perusakan fasilitas umum di sekitar DPR.
Direktur Lokataru membantah tuduhan tersebut melalui kuasa hukumnya, menyebut kriminalisasi ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kritik. Namun polisi menegaskan bahwa langkah hukum murni berdasarkan alat bukti, bukan pada atau latar belakang tersangka.
Selain dugaan tersangka, polisi kini mendalami kemungkinan adanya aktor lain di balik paksaan. Penyusunan diarahkan pada aliran dana dan mendistribusikan materi provokatif yang tersebar luas menjelang aksi. “Kami memastikan semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Karyoto.
Kerusuhan di DPR yang menelan korban luka dan kerugian materil ini menjadi perhatian serius pemerintah. Masyarakat pun menantikan perkembangan kasus ini, terutama karena menyangkut tokoh masyarakat yang selama ini dikenal aktif dalam advokasi hak asasi manusia.

0 Komentar