Pihak kepolisian akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten manipulatif yang menyeret nama Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Umum KSPI, Said Iqbal. Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video saat aksi unjuk rasa buruh yang berlangsung di Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam video tersebut, wajah Said Iqbal dimanipulasi seolah-olah ia terlibat langsung dalam tindakan provokatif yang memicu cuplikan.
Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan digital forensik, video tersebut terbukti hasil rekayasa. Dua tersangka yang berinisial AR dan DN diduga berperan sebagai pembuat sekaligus penyebar awal konten tersebut di media sosial. Polisi juga menemukan bukti perangkat komputer serta akun-akun palsu yang digunakan untuk menyebarkan video dengan tujuan memperkeruh situasi.
Motif para tersangka diduga berkaitan dengan upaya mendiskreditkan Said Iqbal dan gerakan buruh. Keduanya kini dijerat dengan Undang-Undang ITE serta pasal terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran. Hukuman ancaman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
Said Iqbal sendiri melalui keterangan pers menyampaikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam tindakan anarkis. Ia menilai kasus ini merupakan bentuk fitnah yang berbahaya, tidak hanya merugikan nama pribadi tetapi juga mencederai perjuangan buruh.
Polisi menegaskan penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Publik pun diimbau agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial, terutama konten video yang belum jelas kebenarannya. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bahwa manipulasi digital dapat berakibat serius baik secara hukum maupun sosial.

0 Komentar