Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial AR dibekuk aparat Polres Metro Jakarta Selatan setelah kedap udara menyelundupkan sabu yang disamarkan dalam paket lampu. Penangkapan dilakukan di kawasan Jagakarsa pada Sabtu (6/9/2025) malam setelah polisi menerima laporan adanya transaksi mencurigakan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel, AKBP Rudi Hartono, menjelaskan modus pelaku cukup rapi. AR memodifikasi lampu LED dengan cara melubangi bagian dalamnya, lalu menyelipkan plastik kecil berisi sabu seberat 50 gram. Paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dengan tujuan menyamarkan aktivitas peredaran narkoba.
Ketika dilakukan pemeriksaan, paket terlihat normal.Namun setelah dibuka dan dibongkar, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam lampu, ungkap Rudi. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap AR saat mengambil paket tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, AR mengaku hanya menjadi kurir dan mendapatkan upah Rp 3 juta untuk setiap paket yang berhasil diterima. Namun, polisi masih menelusuri jaringan di atasnya yang diduga beroperasi lintas kota.
Barang bukti berupa paket lampu, sabu, serta ponsel milik tersangka kini diamankan di Mapolres Metro Jaksel. AR dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penyelundupan narkoba melalui jasa ekspedisi. Aparat juga menegaskan komitmen mereka untuk anggota peredaran narkotika yang menyasar generasi muda.
Kasus ini menambah panjang modus kreatif para pelaku kejahatan narkoba, sekaligus menjadi peringatan bahwa perang melawan narkotika masih jauh dari selesai.

0 Komentar