Pemangkasan Dana Transfer Bikin APBD DKI Anjlok Jadi Rp 79 Triliun

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami penurunan signifikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 setelah tidak adanya pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat. Berdasarkan proyeksi yang ditujukan ke DPRD DKI, total APBD DKI kini diproyeksikan hanya mencapai sekitar Rp 79 triliun, turun dari sebelumnya Rp 83,2 triliun.


Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) serta Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Jakarta. Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa kebijakan redistribusi anggaran ini dilakukan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah-daerah lain di luar Jawa.


Pelaksana Harian Sekda DKI, Syaeful Rahman, menjelaskan bahwa penurunan transfer dana berdampak pada penyesuaian sejumlah prioritas program. “Kami harus melakukan efisiensi di berbagai sektor, terutama operasional belanja dan kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak. Namun, program pelayanan publik tetap menjadi prioritas,” ujarnya di Balai Kota, Jumat (4/10/2025).


Meski terjadi penurunan, Pemprov DKI memastikan strategi proyek seperti penanganan banjir, transportasi umum, dan perbaikan fasilitas pendidikan tetap berjalan sesuai rencana. Pemerintah juga berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi pajak daerah, retribusi parkir, dan optimalisasi aset.


Ketua Komisi C DPRD DKI, Santoso, menilai penurunan APBD ini harus dijadikan momentum untuk meningkatkan efisiensi. "Selama ini belanja DKI masih boros di sektor administratif. Inilah saatnya memperbaiki tata kelola anggaran," ujarnya.


Dengan menurunnya APBD, Pemprov DKI dihadapkan pada tantangan besar untuk menjaga kualitas pelayanan publik di tengah keterbatasan fiskal. Namun, Pemprov optimistis, melalui pengelolaan yang transparan dan inovatif, Jakarta tetap dapat mempertahankan posisinya sebagai kota dengan kinerja keuangan terbaik di Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar