Utang dan Bisikan Gaib dalam Kasus Mutilasi Ibu dan Anak di Cianjur

 


Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, mengungkap motif mengejutkan di balik tindakan keji tersebut. Pelaku utama, Yanti Rustini (31), bersama ayahnya, Cahya (60), tega menghabisi nyawa ibu kandung Yanti, Lilis (53), dan anak Yanti yang masih berusia tiga tahun.


Motif Pembunuhan: Dendam dan Utang

Yanti mengaku menyimpan dendam lama terhadap ibunya, merasa kurang diperhatikan sejak kecil. Sementara itu, Cahya terlibat dalam pembunuhan ini karena terlilit utang sebesar Rp90 juta. Setelah membunuh, mereka mengambil perhiasan milik Lilis untuk melunasi hutang tersebut.


Peran Bisikan Gaib

Dalam pengakuannya, Yanti menyebut mendapatkan bisikan gaib yang mendorongnya melakukan aksi pembunuhan. Meskipun demikian, hasil pemeriksaan psikologis memastikan bahwa Yanti tidak mengalami gangguan jiwa, dan tindakan tersebut lebih didasarkan pada balas dendam pribadi.


Proses Pembunuhan dan Upaya Menghilangkan Jejak

Setelah membunuh Lilis dan anaknya, Yanti dan Cahya membiarkan jasad korban selama beberapa hari di rumah. Mereka kemudian memutilasi, menguliti, dan membakar tubuh korban untuk menghilangkan jejak, sebelum membuang potongan tubuh di beberapa lokasi berbeda.


Tindakan Hukum

Kedua kini pelaku ditahan di Mapolres Cianjur dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.

Kasus ini mengingatkan pentingnya penemuan dini terhadap potensi konflik dalam keluarga dan perlunya perhatian terhadap kesehatan mental untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal serupa.

Posting Komentar

0 Komentar