NasDem: Putusan MK soal Pemilu Terpisah Bisa Bikin Krisis Konstitusional

 


Partai NasDem mengingatkan potensi krisis konstitusional hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU‑XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah, karena dianggap mencampuri kewenangan pembuat undang-undang. Anggota Komisi II DPR dari PKB, MuhammadKhozin, menyebut keputusan tersebut “paradoks” karena MK sebelumnya pada Februari2020 dalam putusan Nomor55/PUU‑XVII/2019 memberikan enam opsi keserentakan pemilu dan menyatakan MK tidak berwenang menentukan model pelaksanaannya .

NasDem menegaskan bahwa dengan pemisahan pemilu nasional (Pilpres, Pileg DPR & DPD) dari pemilu lokal (Pileg DPRD dan Pilkada), MK telah melangkahi domain legislatif dan cabut pelanggaran konstitusi. Putusan ini menimbulkan konsekuensi serius: DPR kemungkinan harus melakukan rekayasa norma atau revisi UU Pemilu dan UU Pilkada agar sesuai implementasi keputusan MK, sementara Presiden juga masuk dalam dinamika legislatif baru.

Lebih jauh lagi, NasDem memperingatkan potensi penggelanggungan hukum—dimana hakim bisa menafsirkan UUD dan mengubah norma konstitusi tanpa amandemen resmi. Hal ini dianggap dapat mengganggu keseimbangan lembaga negara dan prinsip kekuasaan.

Kesimpulannya, NasDem menghancurkan agar MK berhati‑hati dalam memberikan keputusan yang berpotensi mengganggu sistem tata kelola negara. DPR pun didesak mempercepat revisi UU Pemilu dan Pilkada dengan mempertimbangkan prinsip konstitusional dan kedaulatan rakyat untuk menghindari krisis kembali.



Posting Komentar

0 Komentar