Batam Rawan Kekerasan Seksual dan TPPO, LPSK Soroti Minimnya Perlindungan Korban

 


Batam, 2 Juli 2025 – Data Polda Kepri mencatat selama Januari–April 2025 terdapat 55 laporan kasus kekerasan terhadap anak, dengan 28 kasus persetubuhan dominan, menunjukkan bahwa wilayah ini rawan terhadap kekerasan seksual anak-anak . Angka tersebut mengkonfirmasi tren meningkatnya insiden kekerasan seksual di Batam dan Kepri.

Selain itu, Komnas Perempuan dan LPSK mengemukakan bahwa Batam juga menjadi wilayah rentan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Batam bahkan mengindikasikan praktik TPPO, dengan pelaku memaksa kerja tanpa upah dan menyiksa secara seksual . Provinsi Kepri juga tercatat sebagai salah satu daerah tertinggi kasus TPPO di Indonesia, posisinya sebagai wilayah transit dan lemahnya pemahaman aparat terhadap TPPO .

LPSK menyoroti minimnya perlindungan yang diterima korban, terutama dalam hal akses restitusi, pemulihan psikologis, dan dukungan hukum. Meskipun undang-undang menjamin hak seperti restitusi bagi korban TPPO dan kekerasan, penerapan di lapangan belum maksimal.

Rekomendasi LPSK dan Komnas mencakup peningkatan kapasitas aparat dalam identifikasi dan menindak TPPO, penguatan satgas perlindungan perempuan dan anak, serta anggaran yang mampu untuk layanan medis, psikologis, dan sosial. Mereka juga meminta agar korban mempunyai akses mudah di rumah aman, pendampingan hukum, dan pemulihan menyeluruh.

Langkah ini diharapkan dapat menjadikan Batam lebih aman bagi anak dan perempuan, serta mengatasi kesenjangan besar dalam sistem perlindungan hukum saat ini.



Posting Komentar

0 Komentar