TikTok Minta Regulasi Media Sosial Tidak Diatur dalam RUU Penyiaran

 


TikTok Indonesia menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja RUU Penyiaran di Komisi I DPR RI bahwa platform berbasis konten buatan pengguna (UGC) sebaiknya tidak diatur bersama media penyiaran konvensional dalam revisi Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2002. Hilmi Adrianto, Head of Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia, menyatakan bahwa UGC memiliki model bisnis dan tata kelola konten yang sangat berbeda dibandingkan siaran tradisional seperti TV dan radio.

TikTok menuntut bahwa pengaturan seragam antara penyiaran konvensional, layanan OTT (over‑the‑top), dan platform UGC dapat menimbulkan penyiaran hukum. Oleh karena itu, mereka merekomendasikan agar regulasi UGC tetap berada di bawah kerangka moderasi digital yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), daripada masuk dalam RUU Penyusunan yang sedang direvisi .

Respons DPR menunjukkan adanya diskusi mengenai skema pengaturan ideal. Beberapa anggota Komisi I menganjurkan agar platform digital seperti TikTok, Netflix, dan YouTube diatur dalam undang-undang terpisah, untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara KPI, Komdigi, serta Dewan Pers .

TikTok menyatakan terbuka untuk pengawasan yang spesifik dan kontekstual sesuai karakter platform digital, namun menolak pendekatan “semua‑dalam‑satu” yang dapat membatasi kreativitas kreator konten dan memperumit implementasi moderasi konten.



Posting Komentar

0 Komentar