Seorang ibu rumah tangga berinisal NH, warga Bekasi Utara, menjadi korban kerja oleh perempuan yang memberi pinjaman uang karena belum bisa melunasi utangnya. Kejadian tersebut terjadi di kawasan Jalan SDN Perwira 7, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara pada Senin, 14 Juli 2025 .
Saat ditagih, korban hanya meminta perpanjangan waktu pelunasan. Namun pelaku J menjadi emosi dan melakukan kekerasan fisik terhadap NH. Korban dipiting serupa, tangan dipelintir, rambut dijambak, yang mengakibatkan sejumlah luka di tubuhnya.
NH segera membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota. Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan bahwa wujud itu terjadi karena korban belum memiliki uang untuk membayar utangnya, sehingga pelaku naik pitam dan menggunakan kekerasan.
Akibat terjadinya, korban mengalami cedera di lengan kanan, bahu, leher, dan kepala. Saat kasus ini ditangani oleh pihak kepolisian yang tengah menyelidiki motif serta latar belakang tindakan pelaku lebih lanjut.
Kejadian ini menjadi pengingat dramatis bahwa permasalahan utang, terutama yang melibatkan rentenir atau pihak informal, dapat memicu kekerasan yang serius. Masyarakat diingatkan agar berhati-hati terhadap praktik pinjaman tidak resmi dan segera melapor jika terjadi tindak kekerasan atau intimidasi.


0 Komentar