Gerebek Rumah Kontrakan di Bogor, Polisi Temukan 1,9 Kg Sabu

 


Bogor, 2 Juli 2025 – Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba besar setelah menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 25 Juni 2025. Aparat menyita 1,9 kilogram sabu, dibungkus dalam 12 paket kecil, dan menampung satu tersangka, pria berinisial PV (31), yang diduga kuat sebagai pengedar utama .

Menurut AKBP Indra Tarigan selaku Kasubdit I, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang menampilkan aktivitas mencolok di rumah tersebut. Polisi kemudian menyetujui dengan melakukan penggerebekan dan menyeret PV ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, PV mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial OM, yang kini masuk dalam daftar Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi pun terus mendalaminya guna menangkap jaringan lain yang terlibat.

Penindakan ini menegaskan keseriusan aparat dalam menumpas peredaran narkoba di Bogor dan sekitarnya. Upaya ini juga merupakan bagian dari rangkaian operasi besar Polda Metro Jaya dalam anggota jaringan pengedar besar di wilayah Jabodetabek.



Posting Komentar

0 Komentar