Seorang pria umum berinisial AR resmi dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. AR didakwa melakukan pembajakan konten siaran berbayar milik platform streaming Vidio secara ilegal dan menyebarkannya ke publik tanpa izin resmi.
Dalam dakwaan jaksa, AR disebut telah menjalankan praktik pembajakan tersebut selama lebih dari satu tahun, dengan memanfaatkan server pribadi dan menjual akses tontonan secara murah melalui media sosial. Aksinya dianggap merugikan pihak Vidio secara finansial serta melanggar hak kekayaan intelektual.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan industri penyiaran digital dan bertentangan dengan semangat perlindungan hak cipta di Indonesia,” ujar jaksa di ruang sidang. Jaksa juga menuntut agar AR dikenai denda tambahan sebagai efek jera.
Kuasa hukum AR meminta hukuman keringanan, menyebut kliennya bertindak karena tekanan ekonomi. Meski begitu, Majelis Hakim belum memberikan keputusan dan akan melanjutkan perpanjangan pekan depan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan meningkatnya kasus pembajakan digital di Indonesia, khususnya terhadap konten siaran olahraga premium yang banyak diminati.
0 Komentar