Diduga Terima Rp600 Juta, ASN Kemenhub jadi Tersangka Kasus Proyek Jalur Kereta Api Jateng

 


Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Jawa Tengah. ASN berinisial R tersebut diduga menerima uang suap sebesar Rp600 juta dari kontraktor terkait pengadaan dan pembangunan infrastruktur jalur rel. Kasus ini terungkap setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Kemenhub dan rumah tersangka.

Menurut juru bicara KPK, uang tersebut diberikan sebagai imbalan agar kontraktor tertentu memenangkan lelang proyek senilai miliaran rupiah. Modusnya, tersangka memanipulasi proses administrasi dan memberikan informasi teknis yang menguntungkan pihak pemberi suap. Penyudik juga menyita dokumen kontrak, catatan keuangan, serta barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.

KPK menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat di kementerian. Tersangka R kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi ASN agar tidak menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi.


https://heylink.me/YODA4D_JP

Posting Komentar

0 Komentar