MK Tolak Gugatan UU Sisdiknas soal Pembiayaan Kuliah, Fokus Negara Tetap pada Pendidikan Dasar

 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menyingkirkan sekelompok mahasiswa terkait pembiayaan kuliah. Gugatan tersebut menegaskan tidak adanya kewajiban negara untuk membiayai pendidikan tinggi secara penuh, seperti halnya pendidikan dasar.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa konstitusi mengamanatkan negara untuk memprioritaskan pembiayaan pada pendidikan dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. Pendidikan tinggi dinilai sebagai tingkat lanjutan yang pembiayaannya dapat melibatkan peran serta masyarakat dan pihak swasta.

MK menegaskan, meski tidak diwajibkan membiayai penuh, negara tetap memiliki tanggung jawab menyediakan akses pendidikan tinggi yang terjangkau melalui beasiswa, bantuan pendidikan, dan subsidi tertentu bagi siswa yang kurang mampu.

Putusan ini menuai reaksi beragam. Sebagian pihak yang menilai keputusan MK mungkin mengingat keterbatasan anggaran, sementara yang lain berasumsi kurang berpihak pada pemerataan pendidikan. Pemerintah diminta tetap memperluas program bantuan biaya kuliah agar kesempatan mengenyam pendidikan tinggi tidak hanya dinikmati kalangan mampu.

Dengan keputusan ini, ketentuan UU Sisdiknas tetap berlaku tanpa perubahan.


https://heylink.me/YODA4D_JP

Posting Komentar

0 Komentar