Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menegaskan bahwa pengajian yang menjanjikan surga dengan imbalan pembayaran uang sebesar Rp1 juta tidak memiliki dasar ajaran yang benar dalam Islam. Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Ahmad Murtadho, menyatakan praktik tersebut masuk dalam kriteria ajaran sesat karena menyalahi prinsip dasar agama yang mengajarkan bahwa surga tidak dapat dibeli dengan materi.
Kasus ini terungkap setelah tersebarnya informasi tentang sebuah kelompok pengajian yang memungut biaya dari jamaah dengan dalih “biaya administrasi menuju surga”. MUI Kota Bekasi menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan umat dan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk keuntungan pribadi.
MUI mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi ajaran atau kegiatan keagamaan yang diikuti, serta Merujuk pada ulama dan sumber yang jelas. Aparat kepolisian pun diminta untuk mengusut tuntas praktik ini jika terbukti ada unsur penipuan atau pelanggaran hukum.
MUI menegaskan, pahala dan keselamatan akhirat hanya bisa diperoleh melalui iman, amal saleh, dan ketaatan kepada Allah, bukan melalui transaksi uang. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi agama agar umat tidak mudah terjebak pada ajaran yang mengangkut.
0 Komentar