Bareskrim Polri resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemicuan aksi penyelamatan melalui media sosial. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan digital forensik terhadap konten yang tersebar menjelang aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjelaskan, para tersangka diduga membuat serta menyebarkan konten provokatif yang berisi ajakan melakukan tindakan anarkis. Konten tersebut tersebar luas di berbagai platform, mulai dari Facebook, X, hingga grup percakapan WhatsApp. “Mereka berupaya menghasut masyarakat agar ikut turun ke jalan dengan narasi yang berputar dan mengandung unsur kebencian,” ujar pejabat Bareskrim.
Dari hasil pemeriksaan, motif para tersangka bervariasi. Ada yang ingin memperkeruh situasi politik, ada juga yang mengejar popularitas dengan menaikkan jumlah pengikut di media sosial. Polisi juga menemukan beberapa akun palsu yang sengaja dibuat untuk menyamarkan identitas asli para pelaku.
Ketujuh tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang ITE dan pasal tentang penghasutan sesuai KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah enam tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Bareskrim menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Aparat membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sebagai aktor intelektual di balik penyebaran provokasi ini. Publik pun diimbau untuk tidak mudah terpancing isu atau ajakan yang belum jelas sumbernya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa media sosial untuk ancaman kepentingan dapat berakibat hukum serius. Polri berharap masyarakat tetap kritis, namun menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan sesuai aturan hukum.

0 Komentar